Polsek Tanah Jawa Pilot Project Restoratif Justice, Perdana 64 Perkara Mediasi Damai di Simalungun

    Polsek Tanah Jawa Pilot Project Restoratif Justice, Perdana 64 Perkara Mediasi Damai di Simalungun
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Kepala Kepolisian Resor Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan penyelesaian suatu perkara hukum antara kedua belah pihak melalui perdamaian atau disebut Restoratif Justice.

    Informasi terkait kegiatan Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun sebagai Pilot Project Restoratif Justice, melaksanakan mediasi secara massal di Mako Polsek Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (31/07/2023) lalu.

    "Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Project atau percontohan bagi Polsek Sejajaran Polres Simalungun, melakukan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal, " sebut AKBP Ronald kepada sejumlah awak media, Selasa (01/08/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

    Lebih lanjut, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, perkara yang diselesaikan dan didamaikan sejumlah 64 perkara melalui Restoratif Justice yakni, pihak terlapor dan pelapor (korban ; red) telah saling bermaaf-maafan.

    "Ada 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Jastice dan saat mediasi, akhirnya ke dua belah pihak sepakat berdamai serta saling memaafkan, " jelas Kapolres Simalungun.

    Seterusnya, Ia mengatakan, terkait sanksi atau hukuman yang dikenakan terhadap tersangka dengan suka rela melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial. Di sisi lain, Restoratif Justice tidak dapat diterapkan terhadap kasus kriminal berat.

    "Restoratif Justice tidak berlaku pada kasus di antaranya, curanmor, pembunuhan dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan, " tegas AKBP Ronald.

    Kemudian, Ia menerangkan, kegiatan ini terlaksana dalam rangka persiapan perubahan KUHP terbaru dan sebagai solusi penyelesaian masalah yang dialami ke dua belah pihak, maka Restoratif Justice dipandang tepat.

    "Restoratif Justice sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi, " imbun AKBP Ronald.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan, bahwa perkara yang diselesaiakan secara berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya.

    "Hari ini, sebanyak 64 perkara dengan nilai kerugian minim, yang ada di Polsek Tanah Jawa telah terselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, " tutup Kapolres Simalungun.

    Pelaksanaan kegiatan Restoratif Justice (Mediasi Damai ; red) secara Massal yang digelar  Polres Simalungun berlangsung aman dan damai hingga selesai serta kegiatan ini memperoleh dukungan dari kalangan masyarakat.

    Informasi diperoleh, selain kehadiran Kapolres Simalungun bersama jajarannya dan tampak hadir dalam kegiatan itu, mewakili Manajemen PTPN IV SEPV I Fauzi Omar bersama Anggota DPR-RI Komisi III dari Partai Demokrat Doktor Hinca Panjaitan, S.H., M.H., ACCS.

    Turut hadir mengikuti kegiatan itu, mewakili Bupati Simalungun Asisten I Albert R Saragih, Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga.

    Hadir juga di lokasi, Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Hutabayu Raja Doni Sinaga dan Camat Gunung Malela Roy Sidabalok serta sejumlah Pangulu Nagori.

    (rel ; Humas Polres Simalungun) 

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Lapas...

    Berita terkait